KPK Panggil Lagi Enam Anggota DPRD Kota Malang yang Mangkir
KPK Panggil Lagi Enam Anggota DPRD Kota Malang yang Mangkir
![]() |
BandarJudiQQ |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan enam orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 pada hari ini.Kelimanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang TA 2015."Hari ini di rencanakan penjafwalan ulang pemeriksaan terhadap enak tersangka dalam kasus di Malang.Karena sebelumnnya sudah di panggil secara patut dan tidak datang,"ujar Kabiro Humas KPK,Febri Diansyah,saat di konfirmasi.
Kelima orang tersebut di antaranya Abdul Hakim (Ketua DPRD Kota Malang),Sulik Lestyiwati,
Syaiful Rusdi,Imam Fauszi,dan Tri Yudiani sertaSahrawi.Sedianya mereka di periksa pada pekan lalu,namun mangkir.Febri menegaskan kepada kelimanya untuk mematuhi panggilan dari penyidik.Kelimanya di harapkan tidak mangkir lagi dari panggila KPK."Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi kewajiban hukumnya untuk datang di pemeriksaan hari ini,"tegas Febri.Pekan lalu,KPK selama tiga hari berturut-turut melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada seluruh tersangka kasus ini.Pada hari selasa KPK menahan enam anggota DPRD Kota Malang.Enam anggota DPRD tersebut di antaranya adalah,Heri Pudji Utami,Abdul Rachman,Heri Pudhi Utami,Abdul Rach,Heri Pudji Utami,Abdul Rachman,Hery Subiantono,Rahayu Sugiarti,Sukarno, dan anggota DPRD dari Partai Hanura yang juga calon wali kota yang maju dalam Pilkada Maalam tahun ini,Yaqud Annada Gudban.
Wali Kota Malang Mochammad Antau atau yang lebih akrap di sapa Abah Anton,Juga ikut mengenakan rompi oranye.Sehari setelahnya KPK menahan lima anggota DPRD lainnya Salamat(SAL),M Zainuddin AS (MZA)mohan Katelu(MKU),Suprapto(SPT),Wiwik Hendri Astuti(WHA).KPK hanya manahan 1 orang tersangka atas nama Bambang Sumarto(BS),Ketua Komisi C DPRD Kota Malang.
Seperti diketahui,dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.Berdasarkan hasil penyelidik,diduga Anton memberi suap kepada ketua DPRD dan anggota DPRD Malang Periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang TA 2015.Sementara 18 Anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.Kasus ini merupakan pengembanagan dari penyelidikan KPK sebelumnya.Dalam perkara sebelumnya,KPK telah menjerat mantan ketua DPRD Kota Malang,Moch Arief Wicaksono.
Arief di sangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bagunan(PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.Atas perbuatannya tersebut,Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk 18 anggota DPRD di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Comments
Post a Comment