KPI Larang Lembaga Penyiaran Tayangkan Sinetron yang Dibintangi Calon Kepala Daerah

KPI Larang Lembaga Penyiaran Tayangkan Sinetron yang Dibintangi Calon Kepala Daerah

BandarjudiQQ

Seluruh calon kepala daerah yang maju Pilkada 2018 di larang melakukan kampanye melalui seni drama,sinetron,maupun seni peran lainnya di layar televisi.Larangan tersebut di keluarkan Komisi Penyiar indonesia(KPI) dalam surat edarannya Nomor 68 Tahun 2018.Surat edaran tersebut memberikan kewenangan kepada KPI untuk mengeluarkan peringatan kepada lembaga penyiar manapun yang menayangkan drama,sinetron maupun seni peran yang di bintangi calon kepala daerah dengan tujuan atau dikhawatirkan untuk di salah gunakan sebagai media kampanye.

"Kita akan berikan peringatan satu, peringatan kedua,kepada lembaga penyiaran yang melanggar SE itu.Aturan tegas,dalam 1x24 jam mereka harus mencabut program tayangan yang melanggar,üjar Komisioner Gugus Pilkada,Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiah dalam pernyataannya.Nuning juga menjelaskan,biasanya sanksi diberikan secara bertahap melalui teguran tertulis.

Bila tidak ditaati maka sesuai aturan yang berlaku di KPI bisa melakukan penghentian sementara program televisi yang bersangkutan,pembatasan durasi acara,denda administratif,pembekuan kegiatan siaran penyyelengaraan penyiar,hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiar.Nuning mengungkapkan lembaga penyiar harus berkontribusi terhadap proses pilkada yang aman.Ketika disinggung soal adanya sinetron yang di bintangi salah satu calon kepala daerah yang akan tayang di bulan Ramadhan nanti,Nuning menegaskan KPI akan memantau seluruh lembaga penyiaran baik selama kampanye,masa tenang,hingga hari H pencoblosan agar berlangsung aman,tertib dan proposional atau seimbang.

"Jika ditemukan pelanggaran,pasti akan baik tindak.Tidak hanya yang di maksud semua paslon yang akan maju pilkada serentak memang di larang menggunakan lembaga penyiaran sebagai alat kampanye lewat seni peran,""ujar Nuning.Nuning mengingatkan pasangan calon yang melanggar aturan melalui seni peran selama masa kampanye hingga hari H pencoblosan, mendapat sanksi dari KPU(Komisi Pemlikihan Umum).Sedangkan lembaga penyiaran yang manayangkan seni peran yang di bintangi paslon yang akan maju pilkada,menjadi tanggung jawab KPI.

"Jadi kita hanya ke lembaga penyiarannya.Untuk pemeran seni drama tadi,itu ranahnya KPU.tapi kita akan turut aktif mengawasi tayangan-tayangan yang berpotensi di gunakan sebagai media kampanye.Dan itu sudah ada surat edarannya,"katanya.Nuning menegaskan KPI bersama KPU juga akan melakukan sosialisasi SE No. 68/2018 kepada seluruh paslon peserta pilkada serentak agar tidak memanfaatkan layar kaca sebagai ajang kampanye,serta kepada lembaga penyiar untuk tidak menayangkan drama sinetron dan seni peran berbungkus kampanye.

Comments

Popular posts from this blog

Siap-Siap Mewek! Mempelai Pria Harus Rela sang Istri yang Baru Dinikahi Belum 24 Jam Meninggal di Pangkuannya

Presiden Jokowi Disarankan Evaluasi Menteri BUMN untuk Jaga Kepercayaan Publik