Tak Terima Dandy Menginap di Rumahnya,Putu Adi TIkam Adik Kandungnya hingga Tewas
Tak Terima Dandy Menginap di Rumahnya,Putu Adi TIkam Adik Kandungnya hingga Tewas
![]() |
| BandarjudiQQ |
Putu Adi Permana Jaya(32) mulai di adili di Pengadilan Negeri Denpasar ,Bali.Putu Adi adalah pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Kadek Ari Permana Putra,yang tak lain adalah adiknya sendiri.Terdakwa yang tinggal di Perumahan Dalung Permai,Desa Dalung,Kuta Utara,Kabupaten Badung, ini menjalani sidang perdana,dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Hukum Umum (JPU).
Dari dakwaan yang di bacakan Jaksa I Made Lovi Pusnawan,terdakwa Putu Adi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.Terhadap dakwaan jaksa,terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Dody Arta Kariawan tidka mengajukan keberatan atau eksepsi."Dari dakwaan yang telah di bacakan jaksa penuntut umum,dan setelah berkoordinasi dengan terdakwa,kami tidak mengajukan eksepsi,üjar pengacara berkepala plotos ini kepada majelis hakim pimpimnan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi.
Dengan tidak di ajukannya keberatan dari pihak terdakwa,majelis hakim pun menunda sidang.Sidang akan kembali di gelar pekan depan,dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut,yakni dengan menghadirkan para saksi yang akan di periksa keterangan di persidangan.Sementara di paparkan Jaksa I Made Lovi dalam surat dakwaan,bahwa dakwaan primair terdakwa Putu Adi di nilai dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Kadek Ari Permana Putra.
Terdakwa Putu Adi melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.Dimana ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut yaitu 15 tahun penjara."Dakwaan subsidair,bahwa terdakwa Putu Adi Permana Jaya telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya Kadek Ari Permana Putra.Perbuatan terdakwa di atur dan di ancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP,"terang Jaksa Made Lovi.
Dalam surat dakwaan,Jaksa Made Lovi membeberkan awal mula peristiwa tewasnya Kadek Adi Permana Putra di tangan kakanya (terdakwa).Pembunuhan yang di lakukan terdakwa terjadi di rumahnya sendiri di Perum Dalung Permai Blok C nomor 11,Banjar Lingga Bumi,Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara,Badung,Pada Minggu,11 Febuari 2018,sekitar pukul 02.00 Wita.Peristiwa berawal saat terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum-minuman keras di lokasi kejadian.Tengah asyik minum-minum,terdakwa dan korban terlibat pertengkaran.
Pemicunya,terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di rumahnya."Pertengkaran tersebut sempat di lerai kedua orang tua terdakwa dan korban I Made Suardita dan ni Ketut Mariani.Dalam sidang ini keduanya turut menjadi saksi,üngkap Jaksa Made Lovi.Saat di lerai.ternyata emosi terdakwa bukannya surut.Dia justru pergi ke kamarnya untuk mengambil pisau lipat.
Tidak lama berselang,terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 1 kali.Akibat tusukan itu.Korban mengalami pendarahan."Korban sempat di larikan ke RSUD Mangusada,Badung.Namun nyawanya tidak tertolong.Sebabg tusukan pisau lipat yang di hunuskan oleh terdakwa mengenai jantung korban,"kata jaksa Made Lovi.

Comments
Post a Comment