Logam Mulai Seberat 1,9 Kg dalam Kantung Plastik Bertuliskan 'Emas Pegadaian' dan 'Emas Antam

Logam Mulai Seberat 1,9 Kg dalam Kantung Plastik Bertuliskan 'Emas Pegadaian' dan 'Emas Antam'

Bandarjudiqq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan logam mulia seberat 1,9 kilogram dalam bentuk satuan kecil yang di bungkus rapi di dalam plastik yang di satukan.Logam mulia di pisahkan masing-masing 10 sampai 25 gram.Dalam bungkus plastik itu,juga terlihat tulisan Ëmas Pegadaian"dan"Ëmas Antam" Diduga logam mulia  itu sebagai pembayaran dari sekelompok pengusaha Sumedang untuk lobi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.

"KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di duga terdapat penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada  usulan RAPBN-P tahun 2018,"ucap Wakil Ketua KPK,Saut Situmorang di gedung KPK,Jakarta.Saut menjabarkan dalam operasi tangkap tangan KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 1,8 miliar,uang asing senilai 63 ribu dollar Singapura,dan 12.500 dollar AS.Rp 400 juta di antaranya di amankan di salah satu restoran di Bandara Halim Perdanakusuma,Jakarta.

"Tujuh orang kami amankan di Bandara beserta uang senilai Rp 400 juta,bukti transfer Rp 100 juta dan satu dokumen proposal kemudian,kami menuju ke apartemen di Bekasi dan mengamankan sejumlah aset yang di duga terkait dengan tindak pidana,ürainya.Tujuh orang yang di amankan di Halim,yakni,anggota DPR Komisi IX Amin Santoso(AMS)seorang perantara bernama Eka Kamaludin (EKK), Ahmad Ghiast (AG) yang bekerja sebagai kontraktor,serta Yaya Purnomo (YP) yang bekerja sebagai Kasie Pengembangan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan,serta sopir dan pihak swasta lainnya.

Dana Rp 400 juta yang di dapatkan oleh KPK di duga sebagai bagian dari penerima sebesar Rp 500 juta yang di janjikan dari komitmen fee tujuh persen proyek senilai rp 25 miliar.Dugaan komitmen yang seharusnya di bayarkan senilai Rp 1,7 miliar untuk AMS,YP dan EKK."Proyek ini berasal dari usulan dua dinas di Pemkab Sumedang.Usulan dari dinas Perumahan senilai Rp 4 miliar dan dinas PUPR senilai Rp 21 miliar,"ungkapnya.

Ketua KPK,Agus Raharjo menyayangkan terlibatnya pejabat kemetrian keuangan dalam kasus tersebut.Terlebih saat ini,pemerintah telah menggalakan program yang berbasis internet."ini kan sudah ada program E-Budgeting,E-Planning dan segala macam program yang sudah transparan,"jelasnya.Program-program itu, seharusnya dapat di laksanakan secara baik oleh seluruh elemen pemerintah.Dengan begitu,dapat meminimalisir adanya kecurangan di antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemerintah.

Meski,diakui olehnya saat ini masih ada saja pertemuan antara pemerintah dan pengusaha sebelum pelelangan proyek berlangsung."nah di sini masih ada lobi-lobi yang memungkinkan adannya kecurangan. jangan sampai hal ini terjadi lagi,"ujarnya.Agus mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kementrian  Kuangan yang telah membantu dan bekerja sama untuk mengungkapkan kasus tersebut.dia juga berharap agar kerja sama terus berlanjut.Dalam operasi tangkap tangan itu,KPK  menetapkan Amin Santoso,Eka Kamaludin dan Yaya Purnomo sebagai pemberi di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi,Ahmad Ghiast di sangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

Siap-Siap Mewek! Mempelai Pria Harus Rela sang Istri yang Baru Dinikahi Belum 24 Jam Meninggal di Pangkuannya

Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Kepergok Berdua di Lokasi Sama, Untuk Naikkan Rating Film?

Sang Ayah Berulang Tahun di Balik Jeruji Besi, Putra Ahok Rela Lakukan Hal Manis ini!