Video Syur PNS,Berawal dari Ancaman Minta Putus
Video Syur PNS,Berawal dari Ancaman Minta Putus
![]() |
BandarJudiQQ |
Kasus penyebaran video mesum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali nberlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu,jaksa penuntut umum menghadirkan saksi korban,AT (29).Dalam kasus ini,mantan kekasih AT,Eduardo Deddy Irawan duduk di kursi pesakitan.Jaksa Penuntut Kejari Bandar Lampung,Alfriady Effendi mendakwa Eduardo dengan pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seusai persidangan,jaksa mengungkapkan bahwa dalam keterangan menyatakan bahwa ia yakin terdakwa Eduardo adalah orang yang telah menyebarkan video mesum tersebut."Saksi yakin karena yang merekam saat mereka melakukan hubungan intim tersebut adalah terdakwa Eduardo,"ujarnya.Menurut Jaksa,saksi korban AT juga mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka.Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.
"Bahkan apabila saksi ini minta putus,maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa.Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT,"jelasnya.Sementara kuasa hukum Eduardo,Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukanlah orang yang menyebarkan video mesum tersebut.Menurut Debi,penyebar video asusila itu ada temen Eduardo berinisial Ir (DPO).
Ia mengatakan,pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan atas dakwaan jaksa."Kami akan ajukan saksi yang meringankan saja,"ujarnya seusai persidangan.Debi menjelaskan,kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik klien untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo."Namun ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori Eduardo.Setelah di simpan,file disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram dan di-upload ke situs porno," jelas Debi.
Debi mengungkapkan,hubungan kliennya memang pernah diputuskan sepihak tanpa alasan kejelas oleh korban.Padahal keduanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015.Selama itu pula,Eduardo kerap meminta AT melakukan hubungan badan. Bahkan,lanjut Debi,video mesum yang beredar di dunia maya,diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.
Saat itu tak ada permasalahan serius antara klienya dan korban.Debi menjelaskan,Eduardo bahkan hendak mengajak menikah."Awalnya AT di ajak nikah di telepon besok mau di jemput,ternyata di telepon lagi tidak jadi,"jelasnya.Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pada 13September 2016,teman satu korbanAT memberitahu korban ada dua video mesum yang pemeranyamirip dengan AT.
Video pertama berdurasi 3menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.Kemudian saksi memperlihatkan video tersebut untuk memastikan bahwa orang didalam video tersebut adalah sakti AT."Setelah melihat video tersebut,saksi mengaku bahwa perempuan di video tersebut adalah dirinya.Sedangkan laki-laki di video tersebut adalah Eduardo,"ujar jaksa.
Menurut jaksa,adegan dalam video tersebut dilakukan saksi dan terdakwa di salah satu wisma di Tanjungkarang,pada 29 November 2014 sekitar pukul 21.00 WIB.Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Video Mesum PNS Adegan Diambil di Wisma lalu Diposting di instagram,Akhirnya Jadi Begini.
Comments
Post a Comment