Biasa Santap Makanan Mewah,3 Bos First Travel Ini Makan Gorengan di Ruang Tahanan

Biasa Santap Makanan Mewah,3 Bos First Travel Ini Makan Gorengan di Ruang Tahanan

BandarJudiQQ

Sudang lanjutan terhapat tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman.Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok,Jawa Barat.Ketiga terdakwa hadir di Pengadilan Negeri Depok seikat pukul 09:00 WIB.Ketiganya langsung di bawa petugas menuju ruang tahanan PN Depok.Menunggu sidang dimulai,ketiga orang itu tampak berada di ruang Tahanan terpisah.Andika beda di ruang tahanan pria dan Anniesa serta Kiki bera di ruang tahanan.

Hingga pukul 10.00 WIB,sidang tidak kunjung dimulai.Melihat para terdakwa kelaparan di ruang tahanan,petugas kemudian membawakan makanan berupa aneka gorengan sampe tempe,tahu serta bakwan."Ya ini kasih gorengan buat sarapan mereka,"kata petugas penjaga.Tribunews mencoba melirik kedalam ruang tahanan untuk melihat Andika,Anniesa serta Kiki namun tidak di perkenalkan Menurut agenda,sidang ketiga terdakwa boss First Travel akan menghadirkan 13 orang saksi dari mantan karyawan PT. First Travel.Sementara itu,puluhan petugas kepolisian berjaga di sekitar PN Depok,Jawa Barat.Beberapa calon jemaah yang juga korban juga mulai berdatangan keruang sidang.

Diketahui,Andika dan istrinya.Anniesa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1)KUHP dan pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 66 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP

Sementara,terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki,adik anniesa di jerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 (1) KUHP atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1),pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun total kerugian di perkirakan mencapai Rp 905.33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal di berangkatkan.Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Comments

Popular posts from this blog

Siap-Siap Mewek! Mempelai Pria Harus Rela sang Istri yang Baru Dinikahi Belum 24 Jam Meninggal di Pangkuannya

Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Kepergok Berdua di Lokasi Sama, Untuk Naikkan Rating Film?

Sang Ayah Berulang Tahun di Balik Jeruji Besi, Putra Ahok Rela Lakukan Hal Manis ini!