Apa Kabar Roro Fitri Setelah Ditinggal Kuasa Hukumnya?


Apa Kabar Roro Fitri Setelah Ditinggal Kuasa Hukumnya?

 
BandarJudiQQ

Satu bulan lebih Roro Fitria mendekam di rumah tahanan narkoba setelah tertangkap karena menyalahgunakan obat-obatan terlarang.Kasusnya kini masih dalam rahap penyelidikan tim polda Metro Jaya.Mantan kuasa hukum Roro Fitria,Nuning Tyas Widyowati sempat mengungkap kondisi terakhir klien sekaligus sahabatnya.Menurutnya,Roro Fitria saat ini jauh lebih tenang dibanding awal dirinya tertangkap tangan 14 Febuari lalu.

"Terakhir lihat hari Sabtu kemarin,kalau masalah kondisi saya liat jauh lebih baik tenang dari npada saat pertama,"ungkap Nuning saat di temui di kawasan Tandean,Mampang,Jaksel.Meski begitu tenang keadaanya,Nuning yang mengaku sahabatnya sudah tak mau lagi berurusan dengan kasus yang melilit Roro Fitria.ia sejak beberapa hari lalu secara resmi mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum wanita yang identik dengan ritual mistis tersebut.

Diakui Nunung mantan kliennya itutak begitu kooperatif soal penanganan kasus.tak ayal 7 pengacara lainya pun ikut tangan.Meski Nuning tak ikut campur soal urusan hukumnya,sebagai sahabat ia mengaku bakal kembali menjeguk Roro Fitria di sel tahanan,walaupun kini kedatangan itu hanya sebagai bentuk dukungan saja,bukan sebagai kuasa hukumnya underfined

"Kalausekarang saya belum  bisa ngomong ya.Hubungan masih baiklah.Untuk besuk apa belum,ya,karena saya njuga sibuk ya,kalau besuk mank Roro sementara ini belum bisa.itupunjuga sebagai sahabat saja.kalau kuasa hukum nggak.Udah mantan istillah,"tegas Nuning lagi ogah berurusan lebih lanjut.Setelah Roro menjalani berbagai uji di Pusat Laboratorium dan Forensik(Puslabfor) untuk membuktikan kebenaran dugaan menggunakan narkoba selama setahun.

Tim Labfor tak hanya menguji urine,kepastian itu juga diupayakan dari bukti adanya kandungan narkoba dirambut Roro yang di ujikan."untuk kasusnya Roro tadi saya komunikasi dengan penyidik,bahwa saat ini sudah selesai pemeriksaan,"ungkap Kabid Humas Polda Motro Jaya,Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono,saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya.Saat ini berkas kasusnya sendiri,dikatakan Argo masih dalam tahap penelitian oleh pihak penyidik.

Nantinya,setelah dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik,barulah pihak Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kembali di periksa dan segera dilanjutkan ke tahap dua.
"Sekarang dalam tahap penelitian satu persatu apakah masih ada kekurangan formil maupun materil oleh penyidik,"
"Setelah nanti selesai akan kita kirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,"jelas Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Namun Argo belum dapat memastikan kapan berkas kasus tersebut akan di limpahkan pada Kejaksaan Tinggi.
"Nanti kita tunggu saja ,"pungkasnya.

Diketahui,Roro Fitri diciduk kepolisisan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikediamannya,kawasan Ragunan,Jaksel pada 14 Febuari 2018 lalu.Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram,bukti transfer pembelian sabu serta percakapan telepon.Atas perbuatanya,kini Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba serta dikenakan Pasal 114(1)subsider Pasal 112 ayat (1)juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun

Comments

Popular posts from this blog

Siap-Siap Mewek! Mempelai Pria Harus Rela sang Istri yang Baru Dinikahi Belum 24 Jam Meninggal di Pangkuannya

Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Kepergok Berdua di Lokasi Sama, Untuk Naikkan Rating Film?

Sang Ayah Berulang Tahun di Balik Jeruji Besi, Putra Ahok Rela Lakukan Hal Manis ini!