Terkait Vonis Setnov,Ahmad Doli:Pasti Hakim Telah Mempertimbangkan

Terkait Vonis Setnov,Ahmad Doli:Pasti Hakim Telah Mempertimbangkan



BandarjudiQQ

Politisi Golkar Ahmad DOli Kurnia menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait vonis yang di jatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa kasus dugaan korupsi megaproyek E-KTP sekaligus mantan Ketua Umum partainya,Setya Novanto(Setnov)."Terkait vonis yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap SN saya kira kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,"ujar Doli,Di jakarta.

Menurutnya,dalam menentukan putusan vonis tersebut,majelis hakim tentunya telah mempertimbangkan sejumlah hal.Mulai dari semua bukti keterlibatan,hingga tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU)."Dalam mengambil putusan,pasti hakim telah mempertimbangkan banyak Variebel,termasuk tuntutan yang di ajukan oleh JaksaPenuntut Umum,bukti-bukti,serta keterangan saksi-saksi yang ada,"Jelas Doli.Oleh karena itu ia menilai putusan yang telah dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR RI itu harus di hormati.

"Jadi seluruh proses yang telah di jalanin hingga apapun putusannya,harus kita hormati,"kata Doli.Doli menambahkan,Jika JPU mengajukan banding pun,semua,semua pihak harus menghormati hal itu."Termasuk apabila Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding,karena merasa putusan hakim tidak sesuai tuntutan,itu pun harus juga kita hormati,"tandas Doli.

Sebelumnya,majelis hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta kepada terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta,Selasa Kemarin.Setnov di wajibkan membayar uang pegganti sebesar USD 7.3 juta,di kurangi Rp 5 miliar yang sebelumnya sudah ia serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)Selain itu,Hakim juga memerintahkan Setnov untuk tetap di tahan.

Bahkan atas perbuatan Setnov mengintervensi proyek e-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun itu ,berimbas pada di cabutnya hal politiknya selama lima tahun.Kendati demikian,vonis terhadap Setnov lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntutnya kurungan 16 tahun penjara dan membayar denda 1 miliyar subsider 6 bulan kurungan.

Comments

Popular posts from this blog

Probosutedjo Pernah Bilang Banyak Orang Tak Percaya Statusnya sebagai 'Adik'Pak Harto

Surati Jokowi,Petani Minta Presiden Lihat Langsung Konflik Lahan Sawit Way Kanan

Dikenal Cantik dan Bersuara Merdu,Jangan Kaget Lihat Rara LIDA Tanpa Make Up,Ini Foto-Fotonya!