Setya Novanto Menanti Vonis Hakim
Setya Novanto Menanti Vonis Hakim
BandarjudiQQ |
Mantan ketua DPR Setya Novanto akan mendengarkan vonis hakim atas dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik oleh majilis hakim pada pengadilan Tindak Pindana Korupsi.Para pertengahan bulan lalu.jaksa KPK menuntun Setya Novanto dengan tuntutan 16 tahun penjara membayar denda Rp 1miliar subsider 6 bulan kurungan.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Agus Raharjo mengharapkan Nocanto bisa mendapatkan hukum yang setimpal.
Dugaan kesalahan Novanto Dalam proyek KTP elektronik di yakini,telah di sampaikan di pengadilan Tipikor dan akan menjadi pertimbangan hakim."Dihukum yang proporsional karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC(Justice Collaborator)sepertinya kita engga sepakat beliau mendapatkan JC.Kan,terungkap di peradilan mengenaik kesalahan -kesalahan beliau,üjar Agus di Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta,pada hari senin(23/4/2018)Agus yakin putusan hakim akan sesuai dengan tuntukan jaksa.
Agus bisa memastikan ,pihaknya akan terus mengamati perkembangan kasus korupsi elektreonik meski Novanto telah di vonis.Termasuk kemungkinan adanya nama-nama lain dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut.ÏnsyaAllah.Kami selalu mengikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan kemudian kerja temen-temen di penyidikan dan penuntut kalau kemudia ada yang harus di tindak lanjutinn,ya di tindaklanjutin,üjarnya.Novanti di nilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar(kurs tahun 2010)dari proyek pengadaan katu tanda penduduk berbasis elektronik(E-KTP).Novanto juga di perkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 0011 seharga 135000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 Miliar(kurs2010).
Menurut jaksa,Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek E-KTP tahun 2011-2013.Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.Selain itu,ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.Novanto di anggap melanggar Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Pada November tahun lalu,Novanto resmi di tahan KPK setelah beberapa kali mangkir.Novanto mengaku tak menduga dirinya yang masih di rawat langsung di jemput dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan di tahan penyidik KPK."Saya tadi juga nggak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih di beri kesempatan untuk recovery,"kata Novanto usai di periksa di Gedung KPK.Saat itu ,Novanto menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka dan tahanan kasus dugaan korupsi e-KTP elektronik di Gedung KPK,usai di jemput dari RSCM.
Comments
Post a Comment