Polisi Tetapkan Jadi Tersangka Guru yang Tampar Muridnya hingga Jatuh Tersungkur
Polisi Tetapkan Jadi Tersangka Guru yang Tampar Muridnya hingga Jatuh Tersungkur
BandarjudiQQ |
Kepolisian Resor Banyumas menetapkan Lukman Septiadi(27),Seorang guru tidal tetap di SMK kesatrian,Purwokerta,banyumas,Jawa Tengah,sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.Aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara sengaja oleh oknum guru kepada muridnya ini terekam jelas dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial sejak di unggah pertama kali di media sosial.
Video singkat berdurasi 15 detil itu merekam adegan guru yanjg menampak pipi muridnya dengan sangat keras beberapa kali di depan semua murid-murid di ruangan tersebut.dengan alibi mencurahkan kasih sayang.sang guru ternyata justru sedang mempersiapkan ancang-ancang untuk mendaratkan tamparan ke pipi muridnya.Tamparan yang dilayangkan Lukman tampak terlihat sangat keras hingga mengakibatkan tubuh muridnya terjatuh ke belakang.
Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan,sedikitnya ada sembilan siswa yang menjadi korban kekerasan oleh tersangka.Dari hasil visum yang di lakukan,beberapa murid yang di tampar mengalami nyeri di bagian rahang,telinga berdengung,memar,lecet,hingga mengeluh pusing berkelanjutan."Dua murid(paling Parah) sudah di bawa kerumah sakit,sekarang rawat jalan,"katanya.Dalam keterangannya,Bambang menyebut,Alasan tersangka melakukan tindakan penamparan di karenakan para korban terlambat masuk ke ruang kelas saat jam belajar mengajar berlangsung.Tersangka berdalih,tindakan yang di ambil akan memberikan efek jera kepada korban,sekaligus sebagai peringatan bagi siswa lain.
"Jadi guru tersebut sengaja menyuruh siswa yang tidak di hukum untuk merekam aksi penamparan itu,Bahkan sebelumnya tersangka juga sempat merekam sendiri(aksi penamparan),"jelasnya.Hingga gelar perkara dilakukan, polisi telah memeriksa 13 murid termasuk di antaranya para korban dan tersangka. Selain itu,pihaknya juga telah mengamankan satu telepon pintar milik siswa yang di duga sebagai perekam video itu.Untuk sementara,Bambang akan menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman Tiga tahun enam bulan penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan dan analisa terkait adanya pasal berlapis yang di langgar,"jelasnya.
Comments
Post a Comment