Firasat Buruk Aditya Sebelum Ditangkap KPK:Gelas Pecah hingga Anak Menangis

Firasat Buruk Aditya Sebelum Ditangkap KPK:Gelas Pecah hingga Anak Menangis

BandarjudiQQ

Anggota DPR dari Partai Golkar Aditya Anugrah Moha(36) menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono demi menolong ibunya,Marina Moha Siahaan yang menjadi tersangka kasus korupsi tidak di tahan.Namun,aksinya diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi hingga akhirnya dia di tangkap dan di tahan di Rutan K4 KPK di Jakarta enak bulan lalu.Pun ibundanya akhirnya di tahan di Rutan Mandaleng,Manado Sulawesi Utara.

Aditya pada saat menjadi saksi kunci untuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sempat menceritakan firasat buruknya sebelum  di tahan KPK.Kata dia,terlalu banyak tanda-tanda yang di rasakan olehnya sebelum pergi menemui Sudiwardono,disebuah Hotel di Jakarta,dirinya sempat menghadiri seminar di bilangan SCBD Jakarta.Ketika itu,dia mengambil segelas air putih untuk di minum.

Setelah meneguk air di dalam gelas,gelas seketika pecah di tangannya."Gelas kaca itu pecah di tangan saya sebelum saya taruh di meja,üngkapnya.Bukan hanya itu,dia juga menguraikan sebelum ke hotel,Aditya sempat menjemput anak dan istrinya.Saat itu,anaknya terus memeluk dan tidak ingin melepaskan.Bahkan hingga menangis."Anak saya nangis luar biasa sebelum saya ke hotel.Dia minta saya jangan kemana-kemana.Tapi,bisa reda nangisnya karena di kasih tontonan di ponsel,"tandasnya.

Aditya Moga di dakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono total SGD 110.000.Suap di berikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya.Marlina Moha Siahaan,terdakwa perkara Korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintaha Desa(TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongodow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak di tahan dan di vonis bebas.

Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado,Marlina sudah di vonis 5 Tahun penjara dan denda RP 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.250.000.000 dengan perintah agar tersangka di tahan.Atas putusan itu,kubu Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut menyuap Ketua PT Manado,Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.Bertempat di rumah Sudirwadono di jogyakarta,12 Agustus 2017,Aditya Moha memberikan uang SGD 80.000 kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding.

Dipertemuan itu,Sudirwadono ,mengatakan uang SGD 80.000 hanya agar Marlina Moha tidak di tahan.dan jika mau di bebaskan,Aditya Moha harus menambah pemberian uang.Ajhirnya Sudiwardono mengeluarkan surat  yang pada intinya menyatakan selaku Ketua PT Manado,Tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.Sampai pada 6 Oktober 2017 di lantai 12 Hotel Alila,Pecenongan,Jakarta Pusat,terjadi kembali  penyerahan uang USD 30.000 serta fasilitas kamar hotel dan menjanjikan pula uang USD 10.000 dengan maksud agar Marlina Moha di vonis bebas.

Penyerahan uang SGD 30.000 di lakukan di tangga darurat,sisanya USD 10.000? akan di berikan setelah putusan vonis bebas.Usai penyerahan,Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.

Comments

Popular posts from this blog

Probosutedjo Pernah Bilang Banyak Orang Tak Percaya Statusnya sebagai 'Adik'Pak Harto

Surati Jokowi,Petani Minta Presiden Lihat Langsung Konflik Lahan Sawit Way Kanan

Dikenal Cantik dan Bersuara Merdu,Jangan Kaget Lihat Rara LIDA Tanpa Make Up,Ini Foto-Fotonya!