7 Perusahaan di Nunukan Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Hutan

7 Perusahaan di Nunukan Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Hutan

BandarjudiQQ

Sebanyak 11 perusahaan pertambangan di Kabupaten Nunukan di pastikan memiliki konsesi di kawasan hutan.Hal itu berdasarkan peta pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara."Seluruh perusahaan pertambangan di Kabupaten Nunukan masuk dalam kawasan hutan dan wajib IPPKH,üjar Theodorus Gunantar Emmanoel Bartho,Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup Kalimantan Utara (Lalingka).

Namun,dari jumlah perusahaan tambang batu bara dan emas itu,tidak semuanya telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)."Sebanyak 7 dari 11 perusahaan tambang di Kabupaten Nunukan,menambang di kawasan hutan tanpa izin,"katanya.Theodorus mengungkapkan,mengacu pada Surat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 522/155/Dishut-II.1,tanggal 12 Febuary 2018,tertera hanya 19 perusahaan di Kalimantan Utara yang telah mendapatkan IPPKH.

"Sementara PT Central Cipta Murdaya,PT Murdaya,PT Duta Tambang Sumber Alam,PT Sentosa Sukses Makmur,PT Nunukan Bara Sentosa 1,PT Nunukan Bara Sukses, PT Prima Bara Nusantara,PT Sago Prima Pratama tidak miliki IPPKH seperti data DInas Ketuhanan Provini Kalimantan Utara,üjarnya.Kepastian Perusahaan yang memiliki IPPKH itu juga diketahui Lalingka dari hasil mediasi saat sidang sengketa informasi publik yang di gelar Komisi Informasi Pusat di Tarakan.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara sebagai Termohon hanya memiliki IPPKH PT Pipit Mutiara Jaya,PT Dewa Ruci Mandiri,PT Anjas Anita Jaya dan PT Duta tambang Rekayasa.Theodorus mengatakan,diduga ada ketidaktaatan perusahaan tambang di Kalimantan Utara  untuk memiliki IPPKH sebelum melakukan kegiatan.Ada indikasi,perusahaan tambang yang tidak memiliki IPPKH menambang secara ilegal di kawasan hutan.
\
"Padahal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,Pasal 50 ayat (3) huruf g menyebutkan bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau ekspoitasi bahan tambang di kawasan hutan,tanpa izin Menteri,üjarnya.Pelanggaran terharap aturan itu dipidana Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.Pada aturan Pada aturan yang sama,pemerintahan dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan kehutanan.Sehingga pengusaha tambang wajib memiliki izin dan pemerintah wajib melakukan pengawasan dengan sama-sama memiliki dokumen perizinan.

"Tetapi dokumen perizinan kawasan hutan tidak di miliki oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.Sehingga,bagaimana cara pemerintah mengawasi wilayah kehutanan khususnya terhadap usaha di kawasan hutan?Dia mengatakan,kegiatan penambangan illegal di kawasan hutan berpotensi menyebabkan kerugian negara di sektor kehutanan.

Comments

Popular posts from this blog

Probosutedjo Pernah Bilang Banyak Orang Tak Percaya Statusnya sebagai 'Adik'Pak Harto

Surati Jokowi,Petani Minta Presiden Lihat Langsung Konflik Lahan Sawit Way Kanan

Dikenal Cantik dan Bersuara Merdu,Jangan Kaget Lihat Rara LIDA Tanpa Make Up,Ini Foto-Fotonya!